Rabu, 15 April 2015

Pertemuan 1 : Komentar Mengenai Kode Etik

Tindakan Hotmaria Langgar Kode Etik Guru

METROSIANTAR.com, RAYA – Tindakan Hotmaria Saragih, Guru SDN 098145 Kecamatan Gunung Maligas, yang melakukan pemukulan terhadap para murid dinilai telah melanggar kode etik guru.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun Parsaulian Sinaga, usai menerima kedatangan Kepala SDN 098145, Kepala Cabang Dinas (KCD) UPTD Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (26/2).
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu duduk persoalannya. Setelah itu akan dijatuhi sanksi terhadap Hotmaria.
Dia mengatakan, di samping itu ia juga sudah menyampaikan kepada para guru di SDN 098145 supaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para orangtua murid yang jadi korban pemukulan si oknum guru tersebut. “Intinya supaya ditempuh jalan damai, jangan ada yang dirugikan,” ujar Parsaulian.
Menurut keterangan guru, pemukulan itu bermula ketika murid-murid SD tersebut ribut saat guru-guru sedang menggelar rapat di ruangan yang berbatasan langsung dengan ruang kelas para murid-murid tersebut. Melihat anak didiknya ribut, Hotmaria emosi dan memukuli murid-muridnya.
Sejauh ini, para guru tersebut sudah mendatangi langsung rumah murid yang terluka akibat pemukulan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.
Menurut sumber dihimpun METRO, dalam melaksanakan tugas, para Guru harus berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Nah, maka dalam menjalankan tugas-tugasnya, guru harus professional sebagaimana Kode Etik Guru di Indonesia.
Pada pasal 6 dijelaskan, dalam poin (1), diatur hubungan guru dengan peserta didik: Disebutkan, guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. Guru juga harus mengetahui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
Kemudian, guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
Nah, kalau ada guru yang melanggar kode etik, maka akan ada sanksi. Dalam pasal 8, poin (2) disebutkan, Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kemudian mengenai pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 poin (1), hal itu merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Seperti diberitakan, sebanyak 32 murid kelas III SD Negeri 098145 Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dipukul gurunya Hotmaria Saragih SPd, Senin (24/2) sekira pukul 12.30 WIB. Beberapa murid mengalami luka.
Salah seorang murid berinisial AA (9) menceritakan, pemukulan terjadi saat jam pelajaran IPS. Dia mengaku, saat itu mereka ribut di kelas. Tiba-tiba Hotmaria selaku guru kelas masuk dan langsung mengambil bambu sepanjang sekitar 30 centimeter. “Ada pakunya Om, makanya sampai luka kepalaku. Kami dipukul semua, waktu itu ada 32 orang kawanku, satu orang gak masuk sekolah,” katanya kepada METRO, Selasa (25/2).
AA menceritakan, setelah satu kelas menerima hukuman dari guru, dia bersama teman-temannya dilarang menceritakan hal tersebut ke orangtua mereka. “Habis dipukul, kami langsung belajar Om, walaupun kepalaku berdarah. Kata ibu itu (Hotmaria, red) jangan bilang sama orangtua dan enggak boleh mandi,” kata AA mengulangi perkataan gurunya. (dho/dro).

Pendapat saya mengenai artikel diatas yaitu tidak seharusnya seorang guru melakukan tindakan kekerasan seperti pemukulan kepada anak didiknya, karena tugas seorang guru adalah mengajar, mendidik, dan membimbing anak didiknya agar menjadi seseorang berkepribadian baik. Guru dapat diartikan sebagai orangtua kedua di sekolah. Oleh, karena itu peran guru sangatlah penting dalam hal ini. Seorang guru tidak hanya berperan penting dalam hal pendidikan , tapi dalam nilai-nilai agama dan moral juga peran guru sangatlah diperlukan.
Seorang guru tidak hanya dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan yang mereka punya, namun seorang guru juga harus memiliki kepribadian yang baik, yang dapat mengontrol emosi saat menghadapi anak didiknya, sehingga ia dapat membawa pengaruh baik untuk para anak didiknya.
Saya juga sependapat dengan kutipan “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”, kutipan tersebut dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yang mempunyai makna seorang guru memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya, seorang guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya, dengan maksud perilaku dan pribadi menjadi instrumen ampuh untuk mengubah perilaku peserta didik, dan seorang guru hendaknya dapat menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.


Kesimpulannya yaitu seorang guru harus bisa menghargai setiap potensi yang ada pada diri setiap anak didiknya. Karena, masing-masing peserta didik tidak memiliki potensi yang sama. Disinilah peran seorang guru, untuk menggali potensi yang ada pada setiap peserta didik. Dan hendaknya seorang guru tidak melakukan kekerasan apabila anak didiknya melakukan kesalahan. Berikan hukuman yang sesuai dengan kesalahan, bukan hukuman dengan tindakan kekerasan, melainkan hukuman yang berkeprimanusiaan, yang mendidik agar anak didiknya tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Follow Me

Followers