Tindakan Hotmaria Langgar Kode Etik
Guru
METROSIANTAR.com,
RAYA – Tindakan Hotmaria Saragih, Guru SDN 098145 Kecamatan Gunung
Maligas, yang melakukan pemukulan terhadap para murid dinilai telah melanggar
kode etik guru.
Hal
itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun Parsaulian
Sinaga, usai menerima kedatangan Kepala SDN 098145, Kepala Cabang Dinas (KCD)
UPTD Kecamatan Gunung Maligas, Rabu (26/2).
Dia
mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari tahu duduk
persoalannya. Setelah itu akan dijatuhi sanksi terhadap Hotmaria.
Dia
mengatakan, di samping itu ia juga sudah menyampaikan kepada para guru di SDN
098145 supaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan para orangtua
murid yang jadi korban pemukulan si oknum guru tersebut. “Intinya supaya
ditempuh jalan damai, jangan ada yang dirugikan,” ujar Parsaulian.
Menurut
keterangan guru, pemukulan itu bermula ketika murid-murid SD tersebut ribut
saat guru-guru sedang menggelar rapat di ruangan yang berbatasan langsung
dengan ruang kelas para murid-murid tersebut. Melihat anak didiknya ribut,
Hotmaria emosi dan memukuli murid-muridnya.
Sejauh
ini, para guru tersebut sudah mendatangi langsung rumah murid yang terluka
akibat pemukulan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf.
Menurut
sumber dihimpun METRO, dalam melaksanakan tugas, para Guru harus berpegang
teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri
handayani”. Nah, maka dalam menjalankan tugas-tugasnya, guru harus professional
sebagaimana Kode Etik Guru di Indonesia.
Pada
pasal 6 dijelaskan, dalam poin (1), diatur hubungan guru dengan peserta didik:
Disebutkan, guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas didik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi proses dan
hasil pembelajaran. Guru juga harus mengetahui bahwa setiap peserta didik
memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
Kemudian,
guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang
dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah
pendidikan.
Nah,
kalau ada guru yang melanggar kode etik, maka akan ada sanksi. Dalam pasal 8,
poin (2) disebutkan, Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kemudian mengenai
pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik Guru Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 poin (1), hal
itu merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Seperti
diberitakan, sebanyak 32 murid kelas III SD Negeri 098145 Karang Sari,
Kecamatan Gunung Maligas, Simalungun, dipukul gurunya Hotmaria Saragih SPd,
Senin (24/2) sekira pukul 12.30 WIB. Beberapa murid mengalami luka.
Salah
seorang murid berinisial AA (9) menceritakan, pemukulan terjadi saat jam
pelajaran IPS. Dia mengaku, saat itu mereka ribut di kelas. Tiba-tiba Hotmaria
selaku guru kelas masuk dan langsung mengambil bambu sepanjang sekitar 30
centimeter. “Ada pakunya Om, makanya sampai luka kepalaku. Kami dipukul semua, waktu
itu ada 32 orang kawanku, satu orang gak masuk sekolah,” katanya kepada METRO,
Selasa (25/2).
AA
menceritakan, setelah satu kelas menerima hukuman dari guru, dia bersama
teman-temannya dilarang menceritakan hal tersebut ke orangtua mereka. “Habis
dipukul, kami langsung belajar Om, walaupun kepalaku berdarah. Kata ibu itu
(Hotmaria, red) jangan bilang sama orangtua dan enggak boleh mandi,” kata AA
mengulangi perkataan gurunya. (dho/dro).
Pendapat
saya mengenai artikel diatas yaitu tidak seharusnya seorang guru melakukan
tindakan kekerasan seperti pemukulan kepada anak didiknya, karena tugas seorang
guru adalah mengajar, mendidik, dan membimbing anak didiknya agar menjadi
seseorang berkepribadian baik. Guru dapat diartikan sebagai orangtua kedua di
sekolah. Oleh, karena itu peran guru sangatlah penting dalam hal ini. Seorang
guru tidak hanya berperan penting dalam hal pendidikan , tapi dalam nilai-nilai
agama dan moral juga peran guru sangatlah diperlukan.
Seorang
guru tidak hanya dituntut untuk menguasai ilmu pengetahuan yang mereka punya,
namun seorang guru juga harus memiliki kepribadian yang baik, yang dapat
mengontrol emosi saat menghadapi anak didiknya, sehingga ia dapat membawa
pengaruh baik untuk para anak didiknya.
Saya
juga sependapat dengan kutipan “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun
karso, tut wuri handayani”, kutipan tersebut dikemukakan oleh Ki Hajar
Dewantara yang mempunyai makna seorang guru memberikan contoh yang baik bagi anak
didiknya, seorang guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak
didiknya, dengan maksud perilaku dan pribadi menjadi instrumen ampuh untuk
mengubah perilaku peserta didik, dan seorang guru hendaknya dapat menghargai
potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
Kesimpulannya
yaitu seorang guru harus bisa menghargai setiap potensi yang ada pada diri
setiap anak didiknya. Karena, masing-masing peserta didik tidak memiliki
potensi yang sama. Disinilah peran seorang guru, untuk menggali potensi yang
ada pada setiap peserta didik. Dan hendaknya seorang guru tidak melakukan
kekerasan apabila anak didiknya melakukan kesalahan. Berikan hukuman yang sesuai
dengan kesalahan, bukan hukuman dengan tindakan kekerasan, melainkan hukuman
yang berkeprimanusiaan, yang mendidik agar anak didiknya tidak mengulangi
kesalahannya lagi.